Tuesday, January 1, 2019

Kasus Perpajakan

Kasus Perpajakan 

RMOL. Penyidik Ditjen Pajak merampungkan penyidikan terhadap DHR, Direktur Utama PT TP. DHR diduga berbohong saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Kemarin, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I menjebloskan DHR ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. 

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 (leng­kap—red) dan siap disidang­kan," kata Kepala Kanwil Akli Anggoro di kantor pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, DHR ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf b, Pasal 39 ayat (1) huruf c junto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seba­gaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, junto Pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelanggaran yang dilakukan DHR adalah tidak menyampai­kan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia justru menyam­paikan SPT Tahunan dengan keterangan yang tidak benar untuk periode Juni 2007 sampai Desember 2008. 

Akibat manipulasi SPT itu, DHR bisa menghindari pajak. Namun akal bulus ini terendus. DHR dianggap mempunyai tunggakan pajak yang merugikannegara sebesar Rp 6,3 miliar. 

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan Intelijen, dan Penagihan Kanwil Jaksel I, Marolop Simorangkir sudah mengimbau agar DHR mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun tak diindahkan. 

Kanwil Jakarta Selatan I akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan (SP) atas tunggakan pajak yang harus diselesaikan. Sayangnya, tak pula dihiraukan.

"Saat tax amnesty, kami beri­kan kesempatan untuk mendapat pengampunan tapi setelah itu kami lakukan penegakan hukum bagi yang belum melakukan. Itu mau tidak mau, suka tidak suka, itu kami intensifkan (penyidi­kan)," jelas Marolop. 

Bersamaan dengan penyerahan tersangka DHR ke tahap penuntutan, Kanwil Jakarta Selatan I melakukan gelar perkaraun­tuk melakukan sandera badan (gijzeling) terhadap beberapa pengemplang pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah yang dilakukan telah sesuai untuk penegakan hukum.

Diharapkan dengan dikena­kan sandera badan, wajib pajak atau penanggung pajak jera dan segera melunasi kewajiban pajaknya. 

"Kami terus berupaya melaku­kan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama penegak hukum lain, seperti ke­polisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)," kata Sakli.

Ditjen Pajak menargetkan dapat melakukan sandera ba­dan terhadap 66 wajib pajak nakal sampai akhir tahun ini, yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax am­nesty) dan menunggak pajak. 

"Standar minimum (gijzeling) dari DJP itu per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) minimal dua wajib pajak nakal. Kalau DJP se­cara keseluruhan mungkin mini­mal 66 wajib pajak nakal, karena ada 33 KPP," kata Sakli. 

Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak dari upaya ekstra (extra effort) berupa pemeriksaan, penyelidikan, dan pengawasan pada tahun ini sebesar Rp 59,5 triliun. 

Sampai semester pertama 2017, jumlah penerimaan dari extra effort yang telah masuk kantong penerimaan pajak men­capai Rp 28 triliun. Atau, telah mencapai 47,05 persen dari target. 

Menurut Marolop, target gij­zeling dari kantor pusat Ditjen Pajak bisa dilampauinya. "Kalau DJP per KPP minimal dua wajib pajak tapi Kanwil Jaksel itu tidak mau minimal. Kanwil kami sudah tetapkan jauh dari minimal, kami targetkan dela­pan wajib pajak nakal, target minimalnya empat wajib pajak," sebutnya. 

Namun, Marolop menegas­kan, gijzeling hanya dilakukan bagi wajib pajak yang benar-benar tidak mengikuti tax am­nesty dan terbukti melakukan pelanggaran. 

"Kalau tax amnesty memang sudah dilakukan, sudah patuh, ya sudah. Kasihan mereka, kan kami sudah janji untuk tidak periksa usai tax amnesty bagi yang sudah mengikuti," tandas Marolop.

Terhadap wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty, Kanwil Jakarta Selatan I tetap berupaya meningkatkan ke­patuhan dalam pengisian SPT Tahunan. "Tax amnesty itu kan SPT 2016 jadi kami lakukan di SPT 2017 untuk diberi kon­sultasi dan pembinaan untuk perbaiki," kata Marolop. 

Sejauh ini, di Kanwil Jakarta Selatan I tingkat kepatuhan wajib pajak badan mencapai 66,46 persen. Sedangkan wajib pajak pribadi 68,47 persen. Ditotal, rata-rata tingkat kepatu­han 68,28 persen.

Dari capaian itu, Kanwil Jakarta Selatan optimistis tingkat kepatuhan sampai akhir tahun 2017 bisa tercapai target.







Sumber :



Pajak

PAJAK 

Pengertian Pajak Pajak adalah adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan ( UUD 1945 pasal 23 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pajak atau iuran wajib yang disetujui oleh rakyat bersama dengan pemerintah ), dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Terdapat beberapa pengertian pajak menurut beberapa ahli yaitu :

  1. Prof. Dr. MJH. Smeeths
    Menurut Prof. Dr. M.J.H. Smeeths, pengertian pajak adalah sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang dengan melalui berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual. Maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
  2. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
    Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, pengertian pajak adalah iuran atau pungutan rakyat kepada pemerintah dengan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor publik yang dapat untuk dipaksakan serta yang langsung ditunjuk dan dipakai gunakan untuk membiayai kebutuhan negara.
  3. Prof. Dr. PJA Andriani
    Menurut Prof. Dr. PJA Andriani, pengertian Pajak adalah iuran atau pungutan masyarakat kepada negara yang dapat untuk dipaksakan serta akan terhutang bagi yang wajib membayarnya yang sesuai dengan peraturan Undang-Undang dengan tidak dapat memperole imbalan yang langsung bisa ditunjuk dan dipakai dalam pembiayaan yang diperlukan negara.
  4. Dr. Soeparman Soemahamidjaya
    Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya, pengertian pajak adalah iuran wajib bagi warga atau masyarakat, baik itu dapat berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa dengan menurut berbagai norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa guna meraih kesejahteraan masyarakat. 

Jenis jenis pajak

Pajak diindonesia dibedakan menjadi 3 (tiga) kategori yaitu : 


  1. Berdasarkan pihak yang menanggung pajak 
    • Pajak Penghasilan (PPh)
      PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian, maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
    • Pajak Tidak Langsung
      Pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja. Contoh Pajak Penjualan, PPN, PPn-BM, Bea Materai, dan Cukai.
  2. Berdasarkan sifatnya 
    • Pajak Subjektif
      pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi wajib pajak (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul apakah dapat dikenakan pajak atau tidak. Misalnya perhitungan Pajak Penghasilan, jumlah tanggungan dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar
    • Pajak Obyektif
      pengenaan pajak dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan atau perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui. Misalnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak memperhitungkan apakah wajib pajak tersebut memiliki tanggungan atau tidak. 
  3. Berdasarkan Pihak yang memungut pajak 
    • Pajak Pusat
      pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian Keuangan
    • Pajak Daerah
      Pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda), yaitu Daerah dan kabupaten/kota.
Fungsi pajak

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Uang yang dihasilkan dari perpajakan digunakan oleh negara dan institusi di dalamnya sepanjang sejarah untuk mengadakan berbagai macam fungsi. Beberapa fungsi tersebut antara lain untuk pembiataan perang, penegakan hukum, keamanan atas aset, infrastruktur ekonomi, pekerjaan publik , subsidi, dan operasional negara itu sendiri. Dana pajak juga digunakan untuk membayar utang negara dan bunga atas utang tersebut. Pemerintah juga menggunakan dana pajak untuk membiayai jaminan kesejahteraan dan pelayanan publik. Pelayanan ini termasuk pendidikan, kesehatan, pensiun, bantuan bagi yang belum mendapat pekerjaan, dan transportasi umum. Penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah juga menggunakan dana pajak dalam porsi tertentu. Sistem perpajakan nasional merupakan refleksi dari nilai-nilai bangsa dan nilai yang dipegang oleh pihak yang memang kekuasaan politik. Untuk menciptakan sistem perpajakan, sebuah bangsa harus membuat pilihan terkait distribusi beban pajak – siapa yang akan membayar pajak dan seberapa banyak mereka harus membayar – dan bagaimana pajak yang telah dipungut kemudian dibelanjakan. Dalam sistem demokrasi di mana rakyat memilih orang-orang yang bertanggung jawab dalam menjalankan sistem perpajakan, pilihan rakyat menunjukkan jenis komunitas yang ingin diciptakan oleh rakyat. Pada negara yang rakyat tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap sistem perpajakan, sistem perpajakan merupakan refleksi dari nilai-nilai dari pihak yang berkuasa. Terdapat beberapa jenis fungsi pajak diantara lain :

  1. Fungsi anggaran (budgetair)
    Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
  2. Fungsi mengatur (regulerend)
    Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
  3. Fungsi stabilitas
    Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  4. Fungsi redistribusi pendapatan
    Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. 







Sumber :