Tuesday, January 1, 2019

Kasus Perpajakan

Kasus Perpajakan 

RMOL. Penyidik Ditjen Pajak merampungkan penyidikan terhadap DHR, Direktur Utama PT TP. DHR diduga berbohong saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. 

Kemarin, Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan I menjebloskan DHR ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. 

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas dinyatakan P21 (leng­kap—red) dan siap disidang­kan," kata Kepala Kanwil Akli Anggoro di kantor pusat Ditjen Pajak Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. 

Sebelumnya, DHR ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf b, Pasal 39 ayat (1) huruf c junto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan seba­gaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2000, junto Pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelanggaran yang dilakukan DHR adalah tidak menyampai­kan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ia justru menyam­paikan SPT Tahunan dengan keterangan yang tidak benar untuk periode Juni 2007 sampai Desember 2008. 

Akibat manipulasi SPT itu, DHR bisa menghindari pajak. Namun akal bulus ini terendus. DHR dianggap mempunyai tunggakan pajak yang merugikannegara sebesar Rp 6,3 miliar. 

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan Intelijen, dan Penagihan Kanwil Jaksel I, Marolop Simorangkir sudah mengimbau agar DHR mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty). Namun tak diindahkan. 

Kanwil Jakarta Selatan I akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan (SP) atas tunggakan pajak yang harus diselesaikan. Sayangnya, tak pula dihiraukan.

"Saat tax amnesty, kami beri­kan kesempatan untuk mendapat pengampunan tapi setelah itu kami lakukan penegakan hukum bagi yang belum melakukan. Itu mau tidak mau, suka tidak suka, itu kami intensifkan (penyidi­kan)," jelas Marolop. 

Bersamaan dengan penyerahan tersangka DHR ke tahap penuntutan, Kanwil Jakarta Selatan I melakukan gelar perkaraun­tuk melakukan sandera badan (gijzeling) terhadap beberapa pengemplang pajak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa langkah yang dilakukan telah sesuai untuk penegakan hukum.

Diharapkan dengan dikena­kan sandera badan, wajib pajak atau penanggung pajak jera dan segera melunasi kewajiban pajaknya. 

"Kami terus berupaya melaku­kan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum bersama penegak hukum lain, seperti ke­polisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK)," kata Sakli.

Ditjen Pajak menargetkan dapat melakukan sandera ba­dan terhadap 66 wajib pajak nakal sampai akhir tahun ini, yang tidak mengikuti program pengampunan pajak (tax am­nesty) dan menunggak pajak. 

"Standar minimum (gijzeling) dari DJP itu per Kantor Pelayanan Pajak (KPP) minimal dua wajib pajak nakal. Kalau DJP se­cara keseluruhan mungkin mini­mal 66 wajib pajak nakal, karena ada 33 KPP," kata Sakli. 

Ditjen Pajak menargetkan penerimaan pajak dari upaya ekstra (extra effort) berupa pemeriksaan, penyelidikan, dan pengawasan pada tahun ini sebesar Rp 59,5 triliun. 

Sampai semester pertama 2017, jumlah penerimaan dari extra effort yang telah masuk kantong penerimaan pajak men­capai Rp 28 triliun. Atau, telah mencapai 47,05 persen dari target. 

Menurut Marolop, target gij­zeling dari kantor pusat Ditjen Pajak bisa dilampauinya. "Kalau DJP per KPP minimal dua wajib pajak tapi Kanwil Jaksel itu tidak mau minimal. Kanwil kami sudah tetapkan jauh dari minimal, kami targetkan dela­pan wajib pajak nakal, target minimalnya empat wajib pajak," sebutnya. 

Namun, Marolop menegas­kan, gijzeling hanya dilakukan bagi wajib pajak yang benar-benar tidak mengikuti tax am­nesty dan terbukti melakukan pelanggaran. 

"Kalau tax amnesty memang sudah dilakukan, sudah patuh, ya sudah. Kasihan mereka, kan kami sudah janji untuk tidak periksa usai tax amnesty bagi yang sudah mengikuti," tandas Marolop.

Terhadap wajib pajak yang telah mengikuti tax amnesty, Kanwil Jakarta Selatan I tetap berupaya meningkatkan ke­patuhan dalam pengisian SPT Tahunan. "Tax amnesty itu kan SPT 2016 jadi kami lakukan di SPT 2017 untuk diberi kon­sultasi dan pembinaan untuk perbaiki," kata Marolop. 

Sejauh ini, di Kanwil Jakarta Selatan I tingkat kepatuhan wajib pajak badan mencapai 66,46 persen. Sedangkan wajib pajak pribadi 68,47 persen. Ditotal, rata-rata tingkat kepatu­han 68,28 persen.

Dari capaian itu, Kanwil Jakarta Selatan optimistis tingkat kepatuhan sampai akhir tahun 2017 bisa tercapai target.







Sumber :



No comments:

Post a Comment